Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Raker tersebut membahas rencana kerja di bidang pembinaan karir Kejaksaan pada semester I tahun 2023 serta strategi di bidang penanganan kasus korupsi pada semester I tahun 2023 dan implementasi Program Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lagi-lagi A harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.

Nyarisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Lahat Dicopot Buntut Vonis Ringan Pelaku Rudapaksa

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas