Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.
Menurutnya, kepekaan semestinya digunakan dengan cara memandang dari perspektif korban.
Alih-alih demikian, penuntut umum justru lebih mempertimbangkan kondisi pelaku yang juga merupakan anak di bawah umur.
"Kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara. Salah satu contoh yakni penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, dimana hanya melihat dari sisi pelaku," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Kamis (12/1/2022).
Padahal, dalam kasus rudapaksa, korban pasti mengalami trauma seumur hidup.
Oleh sebab itu, penuntut umum tak semestinya melayangkan tuntutan yang ringan.
"Seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan kewenangan besar yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara.
Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Angela Hindriati Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Anaknya
Dirinya mewanti-wanti agar JPU dapat menggunakan hati nuraninya dalam melayangkan tuntutan.
"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat," katanya.
Pernyataan Jaksa Agung yang demikian merupakan imbas dari tuntutan tujuh bulan yang dilayangkan tim JPU Kejari Lahat bagi para pelaku rudapaksa terhadap AAP.
Vonis Majelis Hakim dan Catatan Pengacara Kondang, Hotman Paris
Dari tuntutan dan fakta persidangan yang ada, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu 10 bulan penjara bagi pelaku OH (17) dan MAP (17).
Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.
Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.
Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.
Bahkan Hotman Paris yakin pihak Jaksa Agung merasa heran dengan tuntutan jaksa Kejari Lahat yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.
"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Oleh karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.
"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.
Upaya Banding dan Eksaminasi oleh Kejaksaan
Atas tuntutan dan vonis yang ringan tersebut, Jaksa Agung memerintahkan tim penuntut umum kasus tersebut untuk mengajukan banding.
Upaya banding pun telah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya
"Pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan dengan nomor 2/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa OH dan nomor 3/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa MAP.
Tak hanya banding, eksaminasi terkait penanganan kasus ini pun telah dilakukan.
Hasilnya, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
Oleh sebab itu, pejabat struktural dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini telah dicopot dari jabatannya.
"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan."
Kronologi Kasus Rudapaksa
Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami A terjadi pada 29 Oktober 2022.
Saat itu, A diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.
Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa A untuk diajak berhubungan intim.
Korban A sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.
Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat A sudah menangis ketakutan.
Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap A.
MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Setelah kedua pelaku melampiakan perbuataannya, GA kemudian masuk ke kamar.
Ia menampar mulut A yang saat itu masih menangis ketakutan.
Lagi-lagi A harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.
Nyarisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Lahat Dicopot Buntut Vonis Ringan Pelaku Rudapaksa
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.