Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.
Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.
Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.
Bahkan Hotman Paris yakin pihak Jaksa Agung merasa heran dengan tuntutan jaksa Kejari Lahat yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.
"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Oleh karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.
"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.
Upaya Banding dan Eksaminasi oleh Kejaksaan
Atas tuntutan dan vonis yang ringan tersebut, Jaksa Agung memerintahkan tim penuntut umum kasus tersebut untuk mengajukan banding.
Upaya banding pun telah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya
"Pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan dengan nomor 2/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa OH dan nomor 3/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa MAP.
Tak hanya banding, eksaminasi terkait penanganan kasus ini pun telah dilakukan.
Hasilnya, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.