Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Isi Perppu Cipta Kerja hanya copy paste dari isi materi muatan UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konsitusi (MK) telah dinyatakan inkonstitusional.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. 

Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu apabila ada gugatan terhadap Perppu. '

Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi.

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lalu, ada 6 pemohon dari masyarakat yang mengajukan pengujian formil Perppu Cipta Kerja. Dua gugatan tersebut telah teregistrasi pada 11 Januari 2023.

"Sesuai ketentuan, dalam rentang waktu paling lama 14 hari sejak diregistrasi, perkara dimaksud sudah harus disidangkan," ujar Fajar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/1/2023).

Laporan Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas