LPSK Sebut Permohonan Perlindungan dari Kepolisian Meningkat, Terbanyak Terkait Kekerasan Seksual
LPSK mencatat ada peningkatan laporan permohonan perlindungan dari instansi kepolisian. Di antaranya terkait kekerasan seksual dan perdagangan orang.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada peningkatan laporan permohonan perlindungan dari instansi pemerintahan.
Satu di antaranya adalah dari kepolisian.
Tercatat permohonan dari kepolisian meningkat dari sebelumnya sebanyak 206 permohonan di 2021 menjadi 319 pada 2022.
Angka tersebut meningkat sebesar 57 persen.
Adapun kasus yang diterima LPSK adalah permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang.
“Kasus yang banyak itu (terkait) kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di kantor LPSK di Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Terkait Pencucian Uang hingga Pelanggaran HAM Berat Meningkat di 2022
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023 di kantor LPSK, Jakarta Timur, mengatakan ada peningkatan permohonan perlindungan dari kepolisian.
Permohonan tersebut berdasarkan laporan dari perorangan di internal instansi dan diteruskan dari instansi terkait, melalui berbagai medium, di antaranya surat menyurat.
“Dan yang paling tertinggi itu adalah dari kepolisian sebanyak 57 persen,” ujarnya.
Baca juga: LPSK Bantah Tanya ke Putri Candrawathi soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J
“Rekomendasi permohonan secara tertulis dari lembaga yang bersangkutan dari polri tadi, adl menyampaikan kepda lpsk untuk diberikan perlindungan si a si b si c,” sambung Achmadi.
Adapun secara keseluruhan, instansi yang mengajukan permohonan perlindungan adalah sebanyak 403 permohonan sepanjang 2022.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 373 permohonan.
Adapun selain kepolisian, permohonan lain berasal dari instansi sebanyak 62 dari instansi pemerintah, Kejaksaan sebanyak 19 permohonan, dan 3 permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu untuk permohonan berasal dari diri sendiri ataupun keuarga tercatat sebanyak 2.302 sepanjang 2022.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.339 permohonan.
Kemudian dari sisi pendamping, tercatat ada 3.399 permohonan perlindungan sepanjang 2022.
Jumlah itu meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya 470 permohonan.
Adapun permohonan perlindungan terbangak berasal dari Kuasa Hukum yang sebanyak 3.151 permohonan sepanjang 2022.