Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Harap Dirawat di Singapura
Dokter pribadi menuturkan, bahwa selama menderita sakit, Lukas Enembe sudah sama sekali tidak memakan nasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe protes karena tidak diberi ubi dan ketela untuk makan saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan ketika mengetahui
kliennya itu tak diberi ubi dan ketela, Anton pun mengaku resah pasalnya selama ini Lukas hanya memakan kedua makanan itu sebagai sumber karbohidrat.
Baca juga: KPK tahan Lukas Enembe, tiba di Gedung Merah Putih dari RSPAD
"Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi dan ketela hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada," kata Anton di RSPAD Gatot Subroto, Kamis(12/1/2023).
Anton menuturkan, bahwa selama menderita sakit, Lukas Enembe sudah sama sekali tidak memakan nasi sebagai sumber karbohidrat melainkan mengkonsumsi ubi dan ketela.
"Iya beliau (Lukas Enembe) sudah tidak pernah (makan nasi). Akhirnya tadi hanya makan sayur sayuran dengan kentang, karbohidratnya mana," jelasnya.
Karena merasa tak dilayani dengan baik, oleh sebab itulah jadi salah satu alasan pihaknya ingin membawa Lukas berobat di Singapura.
"Kita berharap lebih baik lagi lah, segera ini kita berharap beliau bisa difasilitasi bisa mendapat perawatan di Singapura," ucapnya.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen dr Albertus Budi Sulistya, belum bisa memastikan berapa lama Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menjalani perawatan.
Baca juga: Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Lukas Enembe: Baik-baik
"Kesehatan itu kan dinamis ya, kesehatan itu bisa turning up, turning down, jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien," ujar Budi.
Di sisi lain, Budi enggan mengungkapkan sakit yang diderita Lukas. Menurutnya, itu merupakan rahasia medis.
"Itu kan rahasia medik jadi kita enggak bisa membuka di forum ini," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut ada lebih dari satu dokter yang merawat Lukas.
"Yang jelas ada dokter penyakit dalam konsultan ginjal, hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf. Minimal itu," ungkapnya.
Baca juga: KPK Jawab Kritikan AHY Terkait Pemeriksaan Lukas Enembe: Kami Patuhi Prosedur Hukum
Pihak RSPAD juga memastikan bakal mengkaji resume medis Lukas sebelumnya, yang berasal dari fasilitas kesehatan lain maupun dokter pribadi.
Menurut Budi, resume medis penting untuk menjadi asupan bagaimana memberikan pelayanan kepada pasien, yakni Lukas Enembe.
Dikawal Brimob
Seusai berada di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu(11/1) malam, Lukas Enembe akhirnya dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Politikus Partai Demokrat itu tiba di markas KPK kemarin pukul 17.09 WIB. Pantauan Tribun Lukas dikawal sejumlah pasukan Brimob Mabes Polri.
Baca juga: AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa
Pegawai KPK langsung menyambut Lukas dengan kursi roda begitu turun dari mobil tahanan. Ia didorong oleh pengawal tahanan (waltah) KPK.
Baju batik berkelir merah Lukas dibalut rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya yang terborgol memegang sebuah handuk kecil. Tatapannya nanar. Lukas tidak menyampaikan sepatah kata pun sampai akhirnya memasuki markas KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Lukas dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka.
"Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE (Lukas Enembe) sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Ali.
Baca juga: Protes Keluarga Lukas Enembe, Soal Maskapai Penerbangan hingga Tak Diberi Makan Ubi dan Ketela
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,"imbuhnya.
Ali menambahkan, KPK dipastikan memenuhi seluruh prosedur hukum untuk pemeriksaan hari ini.
"Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
(TribunNetwork/den/fah/mam/wly)