Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro
Apa alasan majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokro dan bukan vonis seumur hidup seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak menjatuhkan pidana mati kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Alih-alih menjatuhkan vonis mati, majelis hakim justru menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokro.
Apa alasan majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokro dan bukan vonis seumur hidup seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?
Berikut penjelasan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat IG Eko Purwanto.
Baca juga: Kejaksaan Bantah Tudingan Benny Tjokro Soal Tebang Pilih Penanganan Kasus Asabri
Benny Tjokro Sudah Mendapat Vonis Seumur Hidup pada Kasus Jiwasraya
Eko Purwanto mengungkapkan bahwa vonis nihil diberikan hakim karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Hakim menyebut Benny Tjokro memang terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Namun Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.
Keputusan tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan Penuntut Umum
Eko Purwanto mengatakan Hakim juga menolak menjatuhkan pidana mati kepada Benny Tjokro karena putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari surat dakwaan penuntut umum.
Dalam hal ini hakim menyoroti ketiadaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati dalam surat dakwaan jaksa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukum.
Hakim menjelaskan surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
Baca juga: 164.000 Meter Persegi Lahan Benny Tjokro di Tigaraksa Disita Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.