Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro

Apa alasan majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokro dan bukan vonis seumur hidup seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurutnya, pihaknya akan kembali mempelajari berkas putusan tersebut untuk nantinya memutuskan pengajuan banding.

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perjalanan Kasus Asabri Benny Tjokro

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh jaksa karena merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BERITA REKOMENDASI

Benny Tjokrosaputro diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.

Di antaranya, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Baca juga: Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 152 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor dan Lebak

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lalu, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.


Namun Ilham sudah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Pembelaan Benny Tjokro

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas