Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas

Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, menilai suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Rimawan Pradiptyo, mengatakan suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis, (11/1/2023). 

Kasus ini menyoal dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. 

Apa lagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti hak guna usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat. 

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. 

Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2011. 

Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. 

Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya. 

Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini. 

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. 

Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dan izin lokasi. 

Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi HGU.

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas