Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, menilai suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Rimawan Pradiptyo, mengatakan suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis, (11/1/2023).
Kasus ini menyoal dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara.
Apa lagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti hak guna usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada.
Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2011.
Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti.
Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.
Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini.