Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas

Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, menilai suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. 

Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dan izin lokasi. 

Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi HGU.

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas