Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, menilai suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha.
Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dan izin lokasi.
Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi HGU.
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.