Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paperti 98’ dan IKA Usakti Dukung Presiden Jokowi Soal Pemenuhan Hak Korban Tragedi Trisakti 98

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didukung untuk menuntaskan laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Paperti 98’ dan IKA Usakti Dukung Presiden Jokowi Soal Pemenuhan Hak Korban Tragedi Trisakti 98
Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Tali Kasih untuk Keluarga Pejuang Reformasi di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Persaudaraan Trisakti untuk Mei 1998 (Paperti 98’) mendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Dalam keterangan resminya, Sabtu (14/1/2023), Paperti 98’ mendukung kerangka Penyelesaian Non Yudisial atas Kasus Tragedi Trisakti 98' dan kasus-kasus pelanggaran ham yang berat di masa lalu oleh pemerintah RI melalui Tim Kemenkopolhukam RI.

Selain itu Ketua Paperti 98', Achmad Kurniawan, mengatakan pernyataan resmi Presiden Jokowi tersebut negara mengakui adanya pelanggaran ham yang berat di masa lalu termasuk pada Tragedi Trisakti 98'.

Paperti 98’ juga mendorong adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pelanggaran ham yang berat pada Kasus Tragedi Trisakti 98'.

“Pernyataan Presiden tersebut tentunya menjadi bukti bahwa memang telah terjadi pelanggaran ham yang berat pada Tragedi Trisakti 98',” kata Achmad Kurniawan dalam keterangan tersebut.

Paperti 98’ juga mendorong penyelesaian Non Yudisial Tragedi Trisakti 98' secara konkret dapat dilaksanakan dengan hadirnya negara dalam menjamin kehidupan dan penghidupan yang layak bagi korban dan keluarga korban.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Usakti), Tubagus Robby Budiansyah, mengatakan sangat mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut. 

Berita Rekomendasi

“Sudah selayaknya negara hadir dalam Tragedi Trisakti 98' baik penyelesaian dalam kerangka Yudisial maupun Non Yudisial. Sebab, bagaimana pun penderitaan korban selama ini sudah sangat luar biasa,” katanya kepada wartawan.

Baca juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi

Robby menambahkan, negara juga harus hadir dalam mengangkat kembali harkat, martabat dan derajat korban serta keluarga korban. Apa lagi hal tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas