Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Satu di antara dampaknya, kata dia, terdapat Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat dilarang pergi ke Amerika Serikat (AS).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono usai kegiatan pernyataan sikap FOKO Purnawirawan TNI-Polri atas pengakuan Presiden terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono mengungkap dampak dari pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Satu di antara dampaknya, kata dia, terdapat Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat dilarang pergi ke Amerika Serikat (AS).




Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan pernyataan sikap FOKO Purnawirawan TNI-Polri atas pengakuan Presiden terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Saya ingin ungkap ini. Ada seorang (Purnawirawan) Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat. Harusnya beliau berangkat ke Amerika. Padahal kasus itu sudah dihilangkan. Saya ingin sebutkan. Itu Pak Try Sutrisno," kata Bambang.

"Kasus itu sudah dihilangkan dari pelanggaran HAM berat itu. Dan tidak ada lagi. Karena memang sudah selesai kasusnya. Pertanyaannya, kenapa beliau tidak boleh ke Amerika?" sambung dia.

Menurut Bambang, pelaramgan tersebut terjadi baru-baru ini.

Baca juga: Anak Jenderal Ahmad Yani Marah soal Keppres dan Inpres tentang Pelanggaran HAM Berat

BERITA TERKAIT

Pelarangan tersebut, kata Bambang, karena nama Try terkait dengan pelanggaran HAM berat tersebut.

"Karena terdaftar di dalam pelanggaran HAM itu," kata dia.

Bambang mengatakan penolakan dan tuntutan yang disampaikan pihaknya terhadap pengakuan Presiden Joko Widodo atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu berlaku selama pihaknya merasa tidak diperlakukan dengan adil.

Ia pin mengatakan tuntutan tersebut diajukan kepada siapapun pihak yang bertindak sebagai pemerintah.

"Ini tuntutan adalah forever. Sehingga makanya kita tidak bicara siapa, pemerintahan siapa. Tapi tuntutan ini adalah tuntutan forever buat kita. Selama kita masih dibeginikan kita akan terus menuntut dan akan melakukan sesuatu. Sebab kami merasakan ketidakadilan negara kepada kami," kata dia.

Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-9 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno bersama Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri sebelumnuabmenolak pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal tersebut disampaikan Try dalam video yang ditayangkan saat pernyataan sikap FOKO Purnawirawan TNI-Polri di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas