Ramlan Surbakti Mengatakan KPU di Bawah Pimpinan Hasyim Asy'ari Sudah Tidak Mandiri
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti mengatakan KPU RI di bawah pimpinan Hasyim Asy'ari sudah tidak mandiri
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti mengatakan KPU RI di bawah pimpinan Hasyim Asy'ari sudah tidak mandiri.
Hal ini merupakan tanggapan Ramlan atas hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri dan Penyelenggara Pemilu yang menghasilkan kesimpulan pengaturan daerah pemilihan (dapil) pemilu tidak berubah.
"Setelah rapat dengar pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II Mendagri KPU Bawaslu, DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan Dapil itu di lampiran itu," kata Ramlan dalam diskusi Perludem yang berlangsung daring bertajuk Konsistensi penataan Alokasi dan Pendapilan berdasarkan Putusan MK, Jumat (13/1/2023).
"Kemudian, kok katanya konsultasi, apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan, itu saya sudah, wah ini Kemandirian KPU sudah dilanggar," tambahnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan ada dua indikator kemandirian KPU.
Pertama, KPU tidak berada di bawah lembaga apapun. Lalu yang kedua, dalam situasi apapun, sebagai penyelenggara KPU harus menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan semata.
Ramlan juga mempertanyakan kenapa lembaga lainnya seperti DKPP dan Bawaslu juga turut sepakat dalam RDP tersebut.
Padahal menurutnya, dua lembaga tertebut tidak punya kewenangan dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) pun menjalankan wewenang kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah anda tidak berwenang untuk membuat itu, membuat PKPU dari putusan MK itu. Dan Komisi II Mendagri bisa memberikan masukan pertanyaan silahkan saja," katanya.
Diketahui, Ramlan juga merupakan Tim Ahli yang disiapkan oleh KPU dalam merancang dapil bersama Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan.
Tim ahli penataan dapil KPU bertugas memberikan masuk strategis dan teoritis tentang penataan dapil.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 2024 Akan Ada yang Tuding KPU Curang, Hasyim Asyari: Kami Siapkan Diri
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.