LPSK Masih Terima Permohonan Perlindungan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih membuka permohonan perlindungan bagi para korban Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih membuka permohonan bagi para korban Stadion Kanjuruhan Malang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui seusai acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, di kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
“Ya seandainya masih ada korban yang merasa dirugikan karena peristiwa Kanjuruhan dan mau mengajukan permohonan kepada LPSK dan ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan,” kata Edwin.
Ia mengatakan, pihaknya masih membuka permohonan perlindungan, bagi para korban yang mengalami kerugian dan trauma secara paikologi.
“Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty,” kata Edwin.
Edwin menuturkan saat ini telah ada Ada 19 korban yang mendapat perlindungan pihaknya terkait tragedi Kanjuruhan.
Edwin menuturkan, perlindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan.
Jadi, belasan orang itu, sebelumnya telah melakukan permohonan pada LPSK.
“Jadi kalo mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK,” ucapnya.
Untuk dietahui, Sidang perdana perkara tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
"Di SIPP jadwal sidangnya juga sudah keluar yakni pada Senin pekan depan," katanya dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Ada lima berkas perkara yang didaftarkan milik lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Lalu Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.