Rekening Pemda Papua Bersaldo Rp1,5 T Dibekukan, PPATK Awasi Aliran Dana Pejabat Selain Lukas Enembe
Pembekuan rekening ini dilakukan pasca-penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Pemerintah Provinsi Papua yang memiliki saldo Rp 1,5 triliun.
Pembekuan rekening ini dilakukan pasca-penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Pembekuan rekening Pemprov Papua, kata PPATK, dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.
"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan."
"Agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," ujar Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, PPATK juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat selain Lukas Enembe.
Baca juga: Agus Kogoya Berharap Perlakuan Terhadap Lukas Enembe Benar-benar Memperhatikan Rasa Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah saat ini tengah mengawasi pergerakan uang dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.
"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas."
"'Kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.
Ketua DPRD Tolikara Diperiksa
Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo, juga masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Sonny sempat mengaku sebagai saudara dari Lukas Enembe saat penangkapan sang Gubernur di sebuah rumah makan di distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan guna mengonfirmasi perbuatan rasuah yang dilakukan Lukas Enembe.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) kami pastikan terus dilakukan."
"Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi."
"Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).
Dalam pemeriksaan ini, KPK memastikan bakal menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud," lanjut Ali.
Baca juga: DPR: Kemenpolhukam Wajib Beri Atensi Khusus di Papua Usai Lukas Enembe Ditahan KPK
Penangkapan Didukung Tokoh Papua
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penangkapan terhadap Lukas Enembe tidaklah mudah.
KPK pun dituntut profesional serta memperhatikan hak asasi manusia.
Sebelum penangkapan Lukas Enembe, KPK telah mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh Papua.
"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," kata Firli, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, Firli mengatakan berhasilnya penangkapan Lukas Enembe adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasalnya, Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan.
"Tersangka LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)