Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pengacara Irfan Widyanto Minta Keterangan Ahli Pidana Dibaca: Bisa Bikin Dakwaan Tak Terbukti

pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat berargumen bahwa keterangan Mompang Pangabean bisa saja membuat dakwaan tak terbukti.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Pengacara Irfan Widyanto Minta Keterangan Ahli Pidana Dibaca: Bisa Bikin Dakwaan Tak Terbukti
Ist
Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bersikeras agar penuntut umum membacakan keterangan seorang ahli pidana, yaitu Mompang Panggabean.

Permintaan itu dilontarkan karena jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya di dalam persidangan.

"Ada satu permohonan kami, Yang Mulia. Dalam sidang yang lalu masih ada ahli yang namanya ada di dalam berkas perkara," kata penasehat hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Namun JPU menganggap pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan.

"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi," kata jaksa penuntut umum.

Dari pernyatan JPU tersebut, pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat berargumen bahwa keterangan Mompang Pangabean bisa saja membuat dakwaan tak terbukti.

"Kalau ini dibacakan atau ini diperiksa, belum tentu terbukti," ujarnya di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Henry pun menilai bahwa tim JPU cenderung mengesampingkan keterangan ahli karena menguntungkan terdakwa.

"Di sini ada hal yang menguntungkan terdakwa, tidak boleh penunutut umum mengesampingkan 'Oh ini mengakibatkan dakwaan kami tidak terbukti'," ujarnya.

Padahal menurut Henry, tugas penuntut umum bukanlah melihat seseorang dihukum tetapi menegakkan keadilan.

"Jadi kalau alasannya dianggap sudah cukup, ini pengadilan apa," katanya.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan tim penasehat hukum untuk menghadirkan ahli yang dimaksud. Sebab, ahli yang ada di dalam berkas perkara bisa juga dihadirkan oleh pihak terdakwa.

"Tidak ada ketentutan juga ketika ahli dalam BAP kemudian hanya bisa diajukan penuntut umum. Kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan ahli masih kami buka selebar-lebarnya," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi di dalam persidangan yang sama.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga: Tidak Dapat Tiket Pesawat, Saksi Ahli Ringankan Dakwaan Irfan Widyanto Batal Hadir di Persidangan 

Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas