Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos DKI pada Tahun 2020
Menurut dia, KPK berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 melakukan supervisi penyaluran bansos Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti (Lembaga Studi Anti Korupsi), Hariri, meminta KPK memproses hukum pelaku dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pada 2020 senilai Rp 2,85 triliun.
"Semestinya langsung ditelisik lebih dalam oleh aparat penegak hukum, terutama KPK," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (16/1/2023).
Menurut dia, KPK berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 melakukan supervisi penyaluran bansos Covid-19.
Dia menjelaskan, KPK menemukan kendala soal transparansi dan masalah data penerima penyaluran bansos, yakni cleansing data karena perbedaan data penerima bansos DKI Jakarta dengan data di Kemensos RI.
"Kalau benar ribuan tumpukan sembako terbengkalai itu merupakan bansos Covid-19 2020, patut diduga ada korelasi persoalan data penerima bermasalah itu yang tujuannya untuk me-mark up ketersediaan penyediaan bansos," ujarnya.
Dia menilai penimbunan sembako itu merupakan hal memalukan.
Sebab, kata dia, banyak masyarakat kesusahan terdampak Covid namun bantuan untuk rakyat itu malah dirampok.
"Harusnya, bagi KPK, hal ini bukan perkara sulit. Konstruksi perkara ini lebih mudah dilakukan karena KPK juga pasti telah memiliki data-data sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: PSI: Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta Sangat Keji, Para Pelaku Harus Dihukum Berat
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah dihebohkan dengan isu dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pada 2020 senilai Rp 2,85 triliun.
Jawaban KPK dan Pemprov DKI
Dugaan korupsi bansos ini dibeberkan oleh seorang pegiat sosial media, Rudi Valenka, melalui sebuah utas atau thread di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023 siang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal viralnya dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun di media sosial Twitter.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek apakah ada laporan yang masuk terkait dugaan korupsi dimaksud.
"Terkait dengan itu, nanti kami akan cek ya mengenai kasus tersebut apakah ada di KPK atau tidak," kata Ali, Kamis (12/1/2023) lalu.