Hal yang Ringankan Tuntutan Kuat Maruf, Dinilai Sopan hingga Hanya Ikuti Kehendak Pelaku Lain
JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, yakni perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, yakni Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.
"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J
JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terdahap Kuat Ma'ruf, pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan," ucap JPU.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pindana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J.
Menurut JPU, Kuat Maruf dinilai mengetahui dugaan perselingkungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, Kuat Maruf tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3, yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kuat Maruf dianggap mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.