Jaksa Tolak Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Penasihat Hukum Irfan Widyanto: Ini Peradilan Apa?
Penasihat hukum Irfan Widyanto mengomentari keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menolak bacakan berkas keterangan saksi di persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Jaksa Tolak Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Penasihat Hukum Irfan Widyanto: Ini Peradilan Apa?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengacara-irfan-ff.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengomentari keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak bacakan berkas keterangan saksi di persidangan.
Adapun sidang lanjutan Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga batal hadirkan saksi ahli meringankan.
Sehingga penasihat hukum meminta berkas perkara dari JPU bisa dibacakan di persidangan.
Tetapi jaksa menolak membacakan keterangan saksi ahli tersebut dan menurut Henry Yosodiningrat merupakan sesuatu yang salah.
"Kalau dia berpikiran bahwa yang penting dakwaan sudah sudah cukup sudah terbukti dengan keterangan yang ada. Tapi kami melihat sebaliknya berpendapat bahwa apabila keterangan ahli ini dibacakan itu akan memperlihatkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti," kata Henry kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Sehingga kami mendesak lagi apa alasannya hukumnya tapi dikatakan sudah cukup. Kalau begitu ini peradilan apa?" sambungnya.
Baca juga: Keterangan Ahli Tak Dibacakan Jaksa, Tim Pengacara Irfan Widyanto Kesal
Henry mencontohkan misalnya ada 40 saksi terus 20 dianggap cukup. Sisanya dibuang, sementara pada berita acara tersebut tertulis untuk keadilan, ada separuh keadilan tapi tidak diajukan.
"Dimana keadilan bisa ditemukan akan, sehingga nantinya hanya separuh kebenaran dan itu saya anggap salah," jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan Penasihat Hukum Irfan Widyanto meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas perkara ahli dalam sudah lanjutan persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang lanjutan Senin (16/1/2023) terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga batal hadirkan saksi ahli meringankan. Sehingga penasihat hukum meminta berkas perkara dari JPU bisa dibacakan di persidangan.
"Ada satu permohonan kami, Yang Mulia. Dalam sidang yang lalu masih ada ahli yang namanya ada di dalam berkas perkara," ujar penasihat hukum Irfan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat di dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Kuat-Ricky hanya Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Kemudian Hakim Ketua menjawab permintaan tersebut mengatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi hak Jaksa Penuntut Umum.
"Saya jawab itu kan ahli dalam berkas yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tidak semua saksi itu juga akan dihadirkan. Terkait hal tersebut akan menjadi hak kewenangan penuntut umum," kata hakim ketua di persidangan.
"Jadi mengenai hal tersebut kita tidak bisa mengedepankan untuk didengar oleh saksi tersebut karena keterangan yang ada diberkas tentunya keterangan yang mendukung," sambungnya.
Kemudian majelis hakim melanjutkan jika menurut penuntut umum tidak mendukung atau tidak diperlukan kita tidak bisa memasakkan untuk dihadirikan atau dibacakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.