Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian

Jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal tersebut pun mengundang respons sejumlah pihak.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian
DOK. PN Jaksel/ISTIMEWA
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023) menyimpulkan tidak ada kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang ada perselingkuhan. 

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan jaksa hanya merupakan asumsi.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut kata Arman Hanis mengatakan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.

Baca juga: Disebut Selingkuh oleh Jaksa, Kubu Putri Candrawathi: Kami Akan Buat Pembelaan yang Bukan Asumsi

Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.

Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.

Sanggah Keterangan Saksi Ahli

Selain itu, kesimpulan yang dibuat jaksa penuntut umum pun bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

Diketahui, dalam sidang Rabu (21/12/2022), jaksa penuntut umum sempat menghadirkan ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma.

Dalam sidang tersebut Reni Kusuma menyebutkan bahwa kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan di Magelang kredibel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas