Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian
Jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal tersebut pun mengundang respons sejumlah pihak.
Editor: Adi Suhendi
Reni menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo Dkk.
"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Menurut Reni mengapa keterangan Putri Candrawathi termasuk kategori kredibel.
Dikatakan karena adanya detail informasi yang disampaikan kemudian akurasinya ini bisa berkesesuaian diinformasikan pihak lain.
"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawathi menangis pada saat yang bersesuaian," kata Reni.
Kemudian Reni melanjutkan bahwa Susi mendengar Putri Candrawathi menangis.
Yang mana kala itu ada pintu yang dibuka dan ditutup kembali.
"Lalu ada informasi dari Pak Kuat bahwa Joshua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan dan konsisten," jelasnya.
Reni menegaskan bahwa kemudian informasi yang bersangkutan memenuhi detail dan bisa dibuktikan keterangan yang lain.
Serta alur apa yang disampaikan bisa terjelaskan secara detail dan teoritis.
"Termasuk teori relasi kuasa di dalam kontruksi gender. Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel. Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," kata Reni.
Kata Ahli Psikologi Forensik
Menyikapi kesimpulan jaksa penuntut umum, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan soal dugaan perselingkuhan dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini berada di tangan hakim.
"Kita tunggu putusan hakim, apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan (simpulan JPU) ataukah pemerkosaan (seperti keterangan yang disampaikan saksi ahli dari APSIFOR)," kata Reza Indragiri dalam keterangan yang diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.