Jika Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Prediksi Pakar Hukum Pidana
jika sidang tuntutan dimulai dari pelaku utama, maka akan dapat dibayangkan berapa tuntutan hukuman penjara terhadap orang yang berperan serta
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, sebenarnya konstruksi penuntutan biasanya dilakukan terhadap pelaku utama, dalam hal ini aktor intelektualnya.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menyoroti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Jamin menuturkan jika sidang tuntutan dimulai dari pelaku utama, maka akan dapat dibayangkan berapa tuntutan hukuman penjara terhadap orang yang berperan serta dalam kasus itu.
Jika mereka yang berperan dalam kasus itu memiliki peran yang sama dengan aktor intelektual, ada kemungkinan akan menghadapi tuntutan yang sama.
"Kita anggaplah pelaku utamanya dituntut maksimum, apakah itu seumur hidup, maka tingkatan yang berikutnya kalau aktor intelektualnya seperti itu, maka orang yang berperan sama dengan dia itu bisa sama tuntutannya," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Namun kalau perannya sangat kecil atau tidak begitu berat, maka tuntutannya bisa lebih kecil bahkan mungkin setengah dari hukuman pelaku utama.
Terlebih jika orang yang berperan serta dalam kasus tersebut telah memperoleh peran sebagai Justice Collaborator (JC) seperti Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Maka kemungkinan akan dituntut hukuman pidana yang terlau ringan jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini.
"Apalagi kalau orang yang sudah mendapatkaqn peran, dimohonkan sebagai JC seperti Bharada E, nah konteks Bharada E ini tentu adalah tuntutan yang terlalu kecil diantara para peserta pelaku tindak pidana tersebut," tegas Jamin.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.