Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang Aset Apartemen dan Rumah Koruptor Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis Riau

(KPK) bakal melelang barang rampasan dua koruptor, yaitu Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Lelang Aset Apartemen dan Rumah Koruptor Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis Riau
IST/Humas KPK
KPK bakal melelang barang rampasan dua koruptor, yaitu Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan dua koruptor, yaitu Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono

Mereka adalah koruptor proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilaksanakan melalui KPKNL Surabaya dan KPKNL Pekanbaru. 

Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).

"Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Melia Boentaran dan Terpidana Handoko Setiono," kata Ali, Senin (16/1/2023).

Objek lelang pertama yakni satu unit apartemen Graha Golf, Tower Alexa, lantai satu, unit 106, tipe 3 BR, luas unit 141 M2 atas nama PT Handaya Citraniaga di Jl Raya Golf Graha Famili, Dukuh Pakis, Surabaya (tidak dilengkapi bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp5.919.724.000,00 dan uang jaminan Rp1.000.000.000,00.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (26/1/2023), pukul 10.30 waktu server atau sesuai WIB. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. 

Berita Rekomendasi

Batas akhir penawaran 26 Januari 2022, pukul 10.30 waktu werver atau sesuai WIB. Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.

"Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 5, Jl Indrapura No 5, Kota Surabaya," ujar Ali.

Objek lelang lainnya yakni satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah type 150/182 dengan luas tanah 182 M2 sesuai dengan SHM No 8763 atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok C No 5 di kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp931.526.000,00 dan uang jaminan Rp200 juta.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah type 90/168 dengan luas tanah 168 M2 sesuai dengan SHM No 8770 atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam Komplek Abinaya Residence Blok F No. 5 yang terletak di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp658.906.000,00 dan uang jaminan Rp150 juta.

Terakhir yakni dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang dijual dalam satu paket berupa rumah type 70/177 dengan luas tanah 177 M2 sesuai dengan SHM No 9094 dengan luas 117 M2 atas nama Ando Pasti Aman Damanik dan SHM No 9093 dengan luas 60 M2 atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok I No. 10 yang terletak di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp400.924.000,00 dan uang jaminan Rp100 juta.

Lelang akan dilaksanakan pada Jumat (27/1/2023), pukul 09.00 waktu server atau sesuai WIB dengan cara penawaran cosed bidding mengakses www.lelang.go.id. 

Batas akhir penawaran Jumat (27/1/2023) pukul 09.00 waktu server atau sesuai WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Baca juga: KPK Lelang Aset Tanah Suami Istri Koruptor Kasus Proyek Jalan Bengkalis

"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 2 % dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Pekanbaru Jl Jenderal Sudirman No 24 Pekanbaru," tutur Ali.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Disamping itu, MA juga memutus terdakwa Melia Boentaran membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas