Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar, Setara 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar, Setara 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022. 

Lembaga antirasuah itu menyebut, jumlah uang sebanyak itu bisa membeli 250 mobil listrik atau 2,5 juta es krim untuk warga Bandung.

"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi, total uang Rp 3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!" cuit akun Twitter @KPK_RI dikutip pada Senin (16/1/2023).

Dalam cuitannya, KPK menyebut uang Rp 3,8 miliar dimaksud sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

KPK mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara. 

Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.

Makanya, KPK mengajak para penyelenggara negara untuk bisa melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.

Berita Rekomendasi

"Ingat tolak gratifikasi pada kesempatan pertama," demikian imbauan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas