KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar, Setara 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022.
Lembaga antirasuah itu menyebut, jumlah uang sebanyak itu bisa membeli 250 mobil listrik atau 2,5 juta es krim untuk warga Bandung.
"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi, total uang Rp 3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!" cuit akun Twitter @KPK_RI dikutip pada Senin (16/1/2023).
Dalam cuitannya, KPK menyebut uang Rp 3,8 miliar dimaksud sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
KPK mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.
Makanya, KPK mengajak para penyelenggara negara untuk bisa melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.
"Ingat tolak gratifikasi pada kesempatan pertama," demikian imbauan KPK.