Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi