Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Hakim memberikan waktu selama satu pekan bagi Kuat Maruf dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan bagi terdakwa Kuat Maruf untuk menyusun pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim memberikan waktu selama satu pekan bagi Kuat Maruf dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan tersebut.

"Penasehat hukum kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan, satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela

Sidang agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Kuat Maruf diagendakan digelar pada Selasa (24/1/2023) mendatang.

"Terdakwa Kuat Maruf kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," jelas hakim.

Sebagaimana diketahui terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kuat Maruf dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain. Kuat Maruf dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas jaksa.

Adapun dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Terkait hal yang meringankan tuntutan, jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi.

Perbuatan terdakwa hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J. Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas