Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya 

Berikut tarif, syarat dan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaran (STNK) periode 2025

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tarif Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya 
tribunnews.com
Syarat perpanjang SIM dan STNK tahun 2025 sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berikut tarif dan cara memperpanjang SIM dan STNK. 

TRIBUNNEWS,COM – Simak berikut tarif, syarat dan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaran (STNK) periode 2025.

SIM dan STNK merupakan surat wajib yang harus dimiliki pemudi kendaraan baik roda dua maupun empat.

SIM sendiri merupakan bukti yang menunjukkan bahwa seseorang berhak mengemudikan kendaraan.

Sementara STNK adalah bukti bahwa kendaraan sudah resmi terdaftar di pihak berwajib dan memiliki izin untuk beroperasi di jalanan.

SIM dan STNK menjadi surat wajib yang harus dimiliki lantaran surat ini merupakan bukti bahwa kendaraan legal dan pengemudinya memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara sah.

Meski begitu, tidak jarang pengemudi yang SIM dan STNKnya mati atau lupa diperpanjang, sehingga bisa berujung pada masalah hukum seperti tilang.

Jika SIM telat diperpanjang hingga masa berlakunya habis, pemilik harus membuat baru.

Berita Rekomendasi

Sementara, jika terlambat mengurus perpanjangan STNK, maka pemilik kendaraan dapat dikenai denda.

Oleh karenanya sebelum masa berlaku SIM dan STNK habis, pengemudi diimbau untuk memperpanjangnya.

Lantas, apa saja syarat serta berapa biaya perpanjang SIM dan STNK tahun 2025?

Syarat Perpanjang SIM & STNK 2025

Dilansir dari Instagram @simditlantasdiy, syarat perpanjang SIM dan STNK tahun 2025 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Diantaranya perpanjangan SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan Parpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1).

Selain itu ada sejumlah syarat lainnya yang harus disiapkan oleh pemohon, diantaranya

Baca juga: Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB

  • KTP asil dan dua lembar yang difotokopi
  • SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM dan STNK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tarif atau biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM dikategorikan menjadi beberapa kelas. yakni. 

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B Umum: RP 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas