Tarif Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya
Berikut tarif, syarat dan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaran (STNK) periode 2025
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS,COM – Simak berikut tarif, syarat dan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaran (STNK) periode 2025.
SIM dan STNK merupakan surat wajib yang harus dimiliki pemudi kendaraan baik roda dua maupun empat.
SIM sendiri merupakan bukti yang menunjukkan bahwa seseorang berhak mengemudikan kendaraan.
Sementara STNK adalah bukti bahwa kendaraan sudah resmi terdaftar di pihak berwajib dan memiliki izin untuk beroperasi di jalanan.
SIM dan STNK menjadi surat wajib yang harus dimiliki lantaran surat ini merupakan bukti bahwa kendaraan legal dan pengemudinya memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara sah.
Meski begitu, tidak jarang pengemudi yang SIM dan STNKnya mati atau lupa diperpanjang, sehingga bisa berujung pada masalah hukum seperti tilang.
Jika SIM telat diperpanjang hingga masa berlakunya habis, pemilik harus membuat baru.
Sementara, jika terlambat mengurus perpanjangan STNK, maka pemilik kendaraan dapat dikenai denda.
Oleh karenanya sebelum masa berlaku SIM dan STNK habis, pengemudi diimbau untuk memperpanjangnya.
Lantas, apa saja syarat serta berapa biaya perpanjang SIM dan STNK tahun 2025?
Syarat Perpanjang SIM & STNK 2025
Dilansir dari Instagram @simditlantasdiy, syarat perpanjang SIM dan STNK tahun 2025 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Diantaranya perpanjangan SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan Parpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1).
Selain itu ada sejumlah syarat lainnya yang harus disiapkan oleh pemohon, diantaranya
Baca juga: Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB
- KTP asil dan dua lembar yang difotokopi
- SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM dan STNK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tarif atau biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM dikategorikan menjadi beberapa kelas. yakni.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B Umum: RP 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.