Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Jika Ricky dan Kuat Dituntut Duluan, Kemungkinan Turut Mempengaruhi Hukuman Ferdy Sambo

dalam lanjutan sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar: Jika Ricky dan Kuat Dituntut Duluan, Kemungkinan Turut Mempengaruhi Hukuman Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, YouTube Kompas TV
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyoroti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua  Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyoroti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua  Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pasalnya, dalam lanjutan sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Padahal biasanya, pelaku utama yang pertama menghadapi sidang tuntutan.

Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, sidang tuntutan pertama diagendakan terhadap orang yang berperan serta, bukan pelaku utama, maka kemungkinan 'dapat mempengaruhi' tuntutan hukuman terhadap si pelaku utama.

"Tapi kalau seandainya (sidang tuntutan terhadap peran penyerta) ini terjadi, contohnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf duluan dituntut, maka kemungkinan ada pengaruh juga bagi Ferdy Sambo (sebagai pelaku utama)," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.

Menurut Jamin, jika Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman setengah dari tuntutan terhadap Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, maka tuntutan hukuman maksimum yakni 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati mungkin saja tidak bisa ditujukan terhadap Ferdy Sambo 

BERITA TERKAIT

"Kita anggap tuntutannya (Ricky dan Kuat) setengah lah dari ferdy sambo, ya kemungkinannya ferdy sambo tidak bisa dituntut maksimum, karena kan terlalu jauh ya jaraknya (hukuman) itu," jelas Jamin.

Sedangkan jika tuntutan JPU terhadap Ricky dan Kuat mencapai 3/4 hukuman maksimum, maka kemungkinan Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum pun cukup besar.

Baca juga: Momen Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Ia pun menyebut hukuman pidana penjara di Indonesia itu biasanya mencapai 20 tahun.

"Tapi kalau tuntutannya 3/4 lah dari tuntutan maksimum, di Indonesia kan pidana penjara itu paling lama itu kan 20 tahun ya, kalau dia (Ricky dan Kuat) 15 tahun, kemungkinannya (hukuman) maksimum bisa dikenakan (kepada Ferdy Sambo), Tapi ini kan terlalu jauh ya jaraknya," papar Jamin.

Jamin mengatakan bahwa sebenarnya 'logis' jika sidang tuntutan dilakukan terlebih dahulu terhadap pelaku utama yakni Ferdy Sambo.

"Nah itu prediksi saya secara berdasarkan fakta fakta yang ada. Tapi logisnya lebih baik setelah ada tuntutan terhadap pak Ferdy Sambo, baru (terdakwa) yang lain dituntut," pungkas Jamin.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun penjara, JPU Nilai Kuat Maruf Berbelit-belit hingga Tidak Mengakui Perbuatannya

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas