Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil tim investigasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya serta Kadispora Provinsi Jawa Timur serta memeriksa CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya akan menindaklanjuti soal gugatan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut.

"Ditindak lanjuti sama penyidik Polresta Bogor," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan soal dikabulkannya gugatan tersebut.

"Kami belum mendapat salinan putusan tersebut," ucapnya.

Sehingga, Tompo belum mau berandai-andai untuk mencabut status tiga tersangka hingga menghentikan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tidak boleh asumsi tanpa data yang benar," tuturnya.

Diketahui, Tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menang dalam gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat.

Gugatan praperadilan itu terlihat di Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PNBgr yang ditetapman pada Kamis (12/1/2023).

Dalam gugatan itu, hakim memutuskan status tiga tersangka kasus ini tidak sah dan putusan SP 3 yang sempat terjadi pada tahun 2020 bersifat sah.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.

Kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat Di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas