Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil tim investigasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya serta Kadispora Provinsi Jawa Timur serta memeriksa CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. SURYA/PURWANTO 

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku tersebut yakni W, Z, MF dan N. 

Pemerkosaan terjadi setelah ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya. 

Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam. 

Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.

Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah: N, T, A.

Lapor ke Kepala Kepala Biro Umum Kemenkop UKM

Berita Rekomendasi

Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, Senin (24/10/2022).

Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.

Mendapat Intimidasi

Terpisah, Radit yang merupakan saudara ND, bercerita mengenai korban yang menerima intimidasi hingga didatangi orang tua pelaku.

Radit mengatakan, setelah kejadian tersebut, ND diintimidasi di kantor dan justru terus-terusan mendapat tekanan dari teman-temannya. 

Usai melakukan visum untuk berkas laporan, keluarga pelaku -- yang diantaranya merupakan pejabat di kementerian tersebut -- mendatangi rumah orang tua korban dan meminta korban berdamai dengan pelaku. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas