Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil tim investigasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya serta Kadispora Provinsi Jawa Timur serta memeriksa CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. SURYA/PURWANTO 

Mereka juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang, sebelum kasus sampai tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan proses berlanjut ke pengadilan. 

Kepolisian Bogor juga mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. 

Bercerai

Lebih lanjut, Radit menceritakan bahwa setelah lamaran, Z tidak pernah berkomunikasi lagi dengan ND.

Bahkan, ND hanya dinafkahi Rp300.000 per bulan dan Z hanya sesekali datang ke rumah.

“Justru kita, keluarga korban kaget, ini kok Z malah mendapat beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM?” ungkap Radit.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop, Komnas Perempuan Sebut Sudah Komunikasi dengan Pihak Korban

Keluarga N menduga, pernikahan tersebut hanya menjadi cara bagi pelaku untuk lepas dari konsekuensi hukum. 

Berita Rekomendasi

Pasalnya, setelah ND menikah dengan Z, seluruh pelaku bebas dari penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas