Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati: Dia Aktor Intelektual Kematian Anak Kami
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan, Selasa (17/1/2023), ayah Brigadir J berharap dituntut hukuman mati.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir J.
Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.
Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.
Ferdy Sambo juga disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini: Hukum Mati atau Seumur Hidup? Pertaruhan Citra Kejaksaan
Kemudian, tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.
Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa.
Ferdy Sambo pun menempelkan pistol HS ke tangan kiri Brigadir J.
Lalu, pistol HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J untuk memperkuat rekayasa tembak-menembak.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo