Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Punya Tunangan Lebih Cantik 

Dalam kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yoshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Punya Tunangan Lebih Cantik 
Istimewa
Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Punya Tunangan Lebih Cantik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi disebut terlibat perselingkuhan dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diyakini menjadi dasar adanya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 silam.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) pada surat tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan dalam sidang Senin (16/1/2023) kemarin.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan jaksa, sebab kliennya tersebut sudah memiliki tunangan yang lebih cantik dibanding Putri Candrawathi.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yoshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/1/2023).

Meski begitu, Martin mengaminkan kesimpulan jaksa soal tidak adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Keterangan tersebut yang bahkan menurut pihaknya selalu dipertahankan oleh keluarga almarhum Brigadir J dengan meyakini kalau kliennya tersebut tidak mungkin melakukan hal yang demikian.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawati," tukas Martin.

Berita Rekomendasi

Perselingkuhan di Magelang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.

JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Seksi Guna Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas