DPR Kirim Surat Permohonan, Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK Ditunda
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang mengatakan penundaan sidang hari ini karena pihak DPR memohon agar sidang yang berlangsung daring ini diubah
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 114/PPU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional tertutup terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harusnya berlangsung Selasa (17/1/2023) ditunda.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan keterangan pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini ditunda ke hari Selasa (24/1/2023) pekan depan.
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang mengatakan penundaan sidang hari ini karena pihak DPR memohon agar sidang yang berlangsung daring ini diubah menjadi luring.
“Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR ditandatangani oleh sekjen atas nama pimpinan yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK,” kata Anwar dalam sidang.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Ingatkan Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Beli Kucing dalam Karung
Pihak MK pun melakukan rapat permusyawaratan hakim dan hasilnya mengabulkan permohonan DPR untuk dilakukan sidang secara luring.
"Akan tetapi untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini karena MK harus memberitahu kepada pihak-pihak lain yaitu presiden dan para pemohon tentunya termasuk pihak terkait,” jelasnya.
“Termasuk pula ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait. Untuk itu sekali lagi untuk secara luring atau sidang pada hari ini ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 jam 11.00,” Usman menambahkan.
Sidang luring pekan depan ini sekaligus menjadi sidang pertama atau pembuka untuk sidang tatap muka setelah sidang MK selalu dilakukan secara daring semenjak pandemi Covid-19.
Dalam sidang hari ini, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, dan pihak terkait dalam hal ini KPU RI.
Pemanggilan KPU sebagai pihak terkait karena pengujian pasal sistem proporsional terbuka ini akan menentukan kerja penyelenggaraan pemilu.
Wacana terkait sistem pemilihan legislatif ini menjadi ramai setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan di MK ini, dalam pidato Catatan Akhir Tahun KPU pada 29 Desember 2022 lalu. Komentar Hasyim ditafsirkan sebagai dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap salah satu sistem tertentu.
Mayoritas partai politik menolak sistem proporsional tertutup ini, di mana pemilih hanya akan mencoblos gambar partai. Delapan partai politik di parlemen bahkan berulang kali menggelar jumpa pers menyatakan penolakan mereka.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) jadi partai politik paling lantang mendukung sistem proporsional tertutup.
Belakangan, beberapa partai lain juga mengemukakan dukungan sejenis, seperti Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB). Beberapa partai politik telah mengajukan diri sebagai sebagai pihak terkait dalam gugatan ini ke MK.
Dari kubu yang mendukung sistem proporsional terbuka, ada partai-partai seperti Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Keputusan MK sangat dinanti karena dianggap bakal mengubah peta kompetisi Pemilu 2024, dengan lanskap partai politik yang masih sangat mengandalkan calon legislatif untuk meraup suara di lapangan.