Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU

Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023). 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). 

Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.

Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Syarifah Ima saat menerobos masuk ke area terdakwa usai sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Syarifah Ima saat menerobos masuk ke area terdakwa usai sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas