Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup: Diam, Tanpa Reaksi

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023).

JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Baca juga: 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Mencoreng Institusi Polri

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
BERITA REKOMENDASI

Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:

- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga

- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan

- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri


- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang memberikan keterangan soal sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Rasamala Aritonang
Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang memberikan keterangan soal sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam tuntutan JPU berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk men-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami tentunya penasihat hukum, juga dari sisi Ferdy Sambo," ungkap Rasamala, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rasamala, ada bagian-bagian tertentu yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak awal persidangan, terutama di acara agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas