Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."
"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ungkapnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, Samuel Hutabarat juga menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.
"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi
"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami."
"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."
"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," beber Samuel Hutabarat.
Mengenai dugaan fitnah tersebut, Samuel meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, jadi kami berharap dakwaan atau tuntutan Ferdy Sambo pasal 340 atau yang terberat hukuman mati," tegas dia.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Saat itu, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.