Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Awalnya, Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan itu berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.