Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Awalnya, Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.

Pengakuan itu berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas