Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini: Hukum Mati atau Seumur Hidup? Pertaruhan Citra Kejaksaan
Apakah Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati? Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti RR dan Kuat.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini: Hukum Mati atau Seumur Hidup? Pertaruhan Citra Kejaksaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-saksi-ahli-akan-dihadirkan-di-sidang-sambo-dkk_20221220_085207.jpg)
Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.
Saat peti dibuka, orang lain diminta keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.
Samuel menggambarkan pembukaan peti yang disaksikan polisi pengantar jenazah berlangsung singkat.
"Dibukanya itu sedikit sekali. Tapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah," kata Samuel.
Menurut Samuel, ada luka di mata, hidung, dan bibir anaknya. Terlihat pula luka tembak di dada, luka sayatan, dan bekas jahitan.
Saat itu, terdapat belasan polisi yang berada di rumah duka. Bahkan, keluarga pun tidak dilarang mengambil foto hingga akhirnya dimakamkan secara adat pada Senin 11 Juli 2022.
Karena kejanggalan tersebut, akhirnya pihak keluarga melaporkan ke Mabes Polri pada Senin 18 Juli 2022 soal dugaan pembunuhan berencana.
"Laporan kami telah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, kemudian juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto mengenai menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat." kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan alasan pihak keluarga melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Kenapa pembunuhan berencana? Karena penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak-menambak, katanya satu orang menembakkan tujun peluru yang menembak ini adalah sniper tapi tidak kena."
"Tetapi area yang tembak balik dari Bharada E tembakannya 5 kali kena lima kali menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib, harus diperiksa jenis senjata apa ini," terang Kamaruddin.
Pihak keluarga juga merasa polisi tidak memberikan penjelasan detail terkait temuan luka sajam, luka memar, luka akibat pukulan yang ada di jasad Brigadir J.
4. Kapolri Bentuk Timsus Hingga Atensi Presiden Joko Widodo
Banyaknya spekulasi soal kematian Brigadir J itu membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk mengusut perkara kematian Brigadir J itu.
"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam) kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).
Komjen Gatot nantinya dibantu Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan As SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, dari Provos terdapat Karo Provos Div Propam Brigjen Beni Ali S dan Karo Paminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Presiden Joko Widodo setidaknya sudah berkali-kali memberikan atensi terhadap kasus kematian Brigadir J.
Komentar pertama Jokowi atas kasus ini pertama iali disampaikan pada 12 Juli 2022. Saat itu kepala negara baru saja selesai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, di Subang, Jawa Barat.
Jokowi tak memberikan komentar panjang, dia hanya menegaskan soal proses hukum.
"Proses hukum harus dilakukan," ujarnya saat itu.
Kemudian, berselang sehari setelahnya, yakni 13 Juli 2022, ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, presiden menekankan soal keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut.
”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu sebagaimana dilansir dari Kompas.id.
Selanjutnya saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli 2022, Presiden kembali menegaskan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari kasus tewasnya Brigadir J.
Presiden pun mengingatkan soal kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang harus dijaga.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi.
"Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap polri harus dijaga," tegasnya.
5. Ekshumasi dan Autopsi Ulang di Jambi
Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi atau pembongkaran makam terkait autopsi ulang kliennya. Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.
Polri mempersilahkan keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan tim forensik yang berpengalaman dalam ekshumasi atau autopsi ulang jenazah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dengan dihadirkannya orang orang yang berpengalaman akan semakin bagus untuk mengungkap hasil autopsi.
"Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
"Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," sambungnya.
Akhirnya, proses ekshumasi dan autopsi ulang itu dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
6. Ferdy Sambo cs Jadi Tersangka hingga Terbongkarnya Kebohongan Skenario Tembak Menembak
Setelah proses penyelidikan, akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 3 Agustus 2022.
Selanjutnya, polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) pada Minggu 7 Agustus 2022
Berselang dua hari yakni pada 9 Agustus 2022, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka itu setelah diketahui fakta baru jika Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
"Tim khusus telah menemukan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah penembakan terhadap saudara J sehingga ia meninggal dunia. Penembakan ini dilakukan oleh saudara RE atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo Sigit.
Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Klapa Dua, Depok.
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Selain Ferdy Sambo, di hari yang sama, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Setelah itu, pada 19 Agustus 2022, polisi akhirnya juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hal itu juga setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dihentikan pada 12 Agustus 2022 karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti setelah melakukan gelar perkara.
Lima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbongkarnya kasus tersebut lantaran Bharada E merasa kecewa karena hanya mendapat janji-janji palsu Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir Yosua.
Namun, bukannya kasus tersebut dihentikan, Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Bharada E merubah keterangannya setelah mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J.
"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu," ungkap Listyo.
Kemudian, pada 1 September 2022, Polri kembali mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka. Kali ini, terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022) dilansir dari Kompas.com
Ferdy Sambo melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan dibantu anggota polisi lainnya.
Selain Ferdy Sambo, tim khusus Polri menetapkan 6 anggota lain sebagai tersangka.
Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.