Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini: Hukum Mati atau Seumur Hidup? Pertaruhan Citra Kejaksaan
Apakah Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati? Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti RR dan Kuat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus tewasnya Brigadir J hari ini, Selasa (17/1/2023).
Sidang kali ini akan menjawab rasa penasaran publik terhadap tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo
Apakah Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati? Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Sidang Ferdy Sambo untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023) malam.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap eks Polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan yang setimpal atas perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana anak kliennya itu.
Baca juga: Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian
Menurut mereka, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) hari ini, akan menjadi pertaruhan reputasi Kejaksaan.
“Adalah pertaruhan lembaga dan institusi dalam hal ini khususnya adalah Kejaksaaan yang memiliki kewenangan dalam menuntut, JPU,” kata anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, Senin (16/1/2023).
“Sehingga ini taruhannya citra Kejaksaan, serius tidak dalam proses penegakan hukum ini agar sesuai dengan manfaat hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” sambungnya.
Apalagi, menurutnya, kasus ini juga menjadi sorotan publik, sehingga kasus ini juga bisa menjadi acuan dalam penanganan perkara-perkara di Tanah Air.
Yonathan pun menyampaikan agar tuntutan yang diberikan jaksa ke Ferdy Sambo jangan sampai mengecewakan pihak keluarga dan masyarakat luas.
“FS ini kita ketahui bersama auktor intelektualnya bersama PC sehingga jangan mengecewakan,” tegasnya.
Adapun sebelumnya pihak keluarga Brigadir J kecewa karena tuntutan yang diberikan jaksa kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara.