Jaksa: Kondisi Tenang dan Waktu Cukup Tidak Terlalu Penting, Kehendak Habisi Nyawa Itu yang Penting
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kondisi tenang dan waktu yang cukup untuk Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J tidak terlalu penting.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kondisi tenang dan waktu yang cukup untuk Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J tidak terlalu penting.
Sebaliknya menurut JPU reaksi dan kehendak Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J itu yang jadi penting.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Apakah dia segera tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting. Yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak lagi dipandang sebagai reaksi yang segera menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan itu," kata JPU di persidangan.
"Bahwa keterangan saksi di persidangan berkesesuaian dengan pendapat ahli hukum pidana yang telah mengungkapkan pendapatnya di persidangan," sambung JPU.
JPU melanjutkan yaitu ahli bernama Sahari mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana perlu dipahami mengenai perbuatan yang mencocoki rumusan delik. Tak hanya itu saja maksud dari rumusan delik harus ada perbuatan yang dapat dipidana.
"Pasal 340 KUHP standar deliknya merampas nyawa. Kemudian unsur dua listis dalam hukum pidana yang membedakannnya dalam pasal 338 KUHP Pidana. Keduanya sama-sama merampas nyawa orang lain," jelas JPU.
Adapun dalam persidangan JPU menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Tak ada Alasan Pemaaf dan Pembenar dalam Diri Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.