Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Sebut Tiap Terdakwa Punya Tingkat Keterlibatan Berbeda
Peran masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dalam mewujudkan perbuatan pidana berpengaruh pada dakwaan dan tuntutan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan letak perbedaan dakwaan dan tuntutan kepada para terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah pada peran dari masing-masing terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana.
"Letak perbedaannya adalah peran masing-masing dalam mewujudkan suatu perbuatan pidana sehingga perbuatan pidana itu selesai dilakukan," kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Senin (16/1/2023).
Menurutnya perwujudan dari tindak pidana tersebut dapat dianggap sebagai bagian unsur dari peran perbuatan pidana pelaku pesertanya.
"Perwujudan pidana itu juga dianggap sebagai bagian unsur yang berperan dalam perbuatan pidana dari pelaku pesertanya. Jadi mereka adalah orang yang ikut serta melakukan tindak pidana mulai dari perencanaan sampai melakukan eksekusi," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian
Terkait peran dari masing-masing terdakwa dalam tujuan dari tindak pidana, dapat dilihat dari seberapa signifikan peran mereka dengan perbuatan pembunuhan tersebut bisa terlaksana.
"Dari peran masing-masing tentu dilihat apakah perannya signifikan atau tidak signifikan terkait dengan perbuatan pembunuhan itu terjadi, tujuan yang diharapkan menjadi selesai," kata Jamin.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara.
Keduanya sama-sama dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan perbuatan pidana dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.