Kecewa Tuntutan JPU, Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Hakim dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Hakim dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ia dan keluarganya mengaku kecewa mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal ini Rosti sampaikan setelah menyaksikan tayangan televisi, terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
"Kami kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.
Kendati kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap pembunuh anaknya, ia masih berharap 'keadilan berpihak pada dirinya dan keluarga'.
Rosti menegaskan bahwa keluarganya masih berharap Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang adil dan sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J yang ia anggap dibunuh secara sadis.
"Tapi kami berharap kepada Hakim, biarlah pak Hakim yang mulia memutuskan nanti persidangan atau tuntutan yang seadil-adilnya buat kami, agar kami diberikan yaitu hukuman yang seadil-adilnya, terlebih kepada anak kami Nofriansyah Yosua yang telah terbunuh dengan sadis, keji dan biadab," jelas Rosti.
Sebagai seorang ibu yang telah dirampas kebahagiaannya karena kehilangan anak dengan cara yang tidak wajar, ia masih yakin bahwa Hakim akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Jadi harapan kami hanya kepada Hakim yang mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan kami meyakini bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 atau hukuman mati," pungkas Rosti.
Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.