Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara
Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
“Berselang beberapa menit pelapor masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” lanjut Zainul.
Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta sesuai janji.
FA kemudian langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Kemudian, tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan pelapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil."
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar Zainul.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Andi Arief dan Jemmy Setiawan Jadi Saksi Sidang Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Mahasiswi Ditahan, Pengacara Datangi Komnas Perempuan
FA saat ini telah ditahan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Sebagai Pengacara FA, Zainul merasa tidak terima kliennya dituduh telah merugikan kader Partai Demokrat itu.
“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan akan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Adapun maksudnya adalah untuk meminta perlindungan hukum bagi FA.
“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan."
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.