Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara
Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial FA (25) asal Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
FA dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Ia dituduh telah menyebarkan video syur tersebut dan membuat Syahruddin merasa dirugikan.
Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri pun akhirnya menangkap tersangka FA pada 22 September 2022.
Baca juga: Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri
Lantas bagaimana alur peristiwa pelaporan ini?
Berikut kronologi peristiwa pelaporan Ketua DPRD Penajam Panser Utara terhadap seorang mahasiswi atas kasus penyebaran video syur.
Kronologi Peristiwa
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan, Jakarta pada 16-17 September 2021.
“Bahwa klien kami baru mengenal pelapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.
Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Suahruddin kemudian membujuk FA untuk mau melakukan hubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
Bahkan FA dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian diminta masuk ke hotel terlebih dahulu yang sebelumnya telah ditentukan oleh Syahruddin.