PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendukung tuntutan dari kepala desa agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendukung tuntutan dari Kepala Desa agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun.
Hal itu sekaligus menanggapi aksi demonstrasi dari sejumlah kepala desa di depan Gedung DPR, Senayan, yang menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Menurut Said, proses pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang beberapa kasus memuncak secara eksesif.
"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," kata Said di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Said mengatakan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," ucap dia.
Ia menegaskan sesuai mandat Undang-undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut.
Sehingga, kata Said, beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar.
"Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa," ungkap Said.
Selain itu, Said menjelaskan perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun juga agar kepala desa terpilih bisa merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya.
'Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun guna mengakselerasikan pemerintahan desa.
"Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan," ungkap Said.
Lebih lanjut, Said menerangkan perubahan masa jabatan jadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.
Baca juga: DPR Minta Kepala Desa Lobi ke Pemerintah soal Revisi Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
"Namun juga kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dan media massa," ucapnya.
Said menambahkan bahwa PDIP mendukung penuh para kepala Desa yang menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dan sebagaai bentuk komitmen nyata dari PDIP, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini," imbuhnya.
Adapun ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Mereka menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.
Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.
"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.
Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.
"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.
Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.
"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.
Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berkahir bersamaan dengan kepala desa.
"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaurnya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.