Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
pemberian hukuman seumur hidup berarti terdakwa yang dimaksud terancam dipenjara hingga meninggal dunia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo telah dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.
Perihal tuntutan tersebut, Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan menjelaskan maksud dari tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa dalam kasus pidana.
Kata Agustinus, pemberian hukuman seumur hidup berarti terdakwa yang dimaksud terancam dipenjara hingga meninggal dunia.
"Pidana seumur hidup maknanya akan dipenjara hingga meninggal dunia," kata Agustinus saat dimintai tanggapan oleh Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan itu menyebut, sejatinya penjatuhan tuntutan seumur hidup merupakan hukuman maksimal.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Karenanya itu sudah sangat berat. Betul prinsipnya hingga meninggal dunia," tukas Agustinus.
Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Pembelaan Pekan Depan
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.