Presiden Jokowi Tegur Kepada Daerah dan Aparat Hukum: Sedih, Sesusah Itukah Orang Ingin Ibadah?
Ia meminta kepala daerah dan jajaran di Forkopimda untuk menjunjung hak kebebasan beribadah dan beragama masyarakat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal kebebasan beragama saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2023 di Sentul International Convention Center (SICC) pada Selasa (17/1/2023).
Ia meminta kepala daerah dan jajaran di Forkopimda untuk menjunjung hak kebebasan beribadah dan beragama masyarakat.
Sebab hal itu dijamin konstitusi, dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
"Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam harus ngerti ini. Kajari Kajati. Jangan sampai namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," kata Jokowi.
"Yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beribadah dan beragama. Beragama dan beribadah itu dijamin konstitusi kita, dijamin UUD 1945 pasal 29 ayat 2," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam membuat aturan maupun membuat kebijakan.
Sebab dia masih menerima beberapa laporan soal adanya larangan mendirikan rumah ibadah di beberapa kota/kabupaten.
Apalagi mengingat Indonesia memasuki tahun politik.
Jokowi berharap kepala daerah dan Forkopimda dapat menjaga situasi kondusif dan menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban politik, utamanya politik identitas.
Baca juga: ISKA Sebut Pelarangan Ibadah Natal Melanggar Konstitusi dan Pancasila
"Konstitusi kita memberikan kebebasan beragama dan beribadah. Meskipun hanya 1 2 3 kota dan kabupaten tapi hati-hati mengenai hal ini. Karena saya liat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih kalo kita mendengar."