Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons LPSK Dkiritik DPR Kalah Cepat dari Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran yang disampaikan semua pihak, termasuk DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respons LPSK Dkiritik DPR Kalah Cepat dari Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Foto dok./ Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran yang disampaikan semua pihak, termasuk DPR RI. 

Masyarakat dapat menghubungi nomor 085770010048 atau via email. Edwin menegaskan pengajuan permohonan LPSK tidak dipungut biaya sepeser pun dan akan sesegera mungkin ditanggapi.

“Kepada semua korban tindak pidana yang merasa membutuhkan perlindungan, ajukan ke LPSK. Permohonan ke lpsk itu gratis, dan mudah, lewat WhatsApp juga bisa.”

“Jadi bisa kirimm surat bisa nomor WhatsApp. Jadi di mana pun berada bisa di WhatsApp aja LPSK,” kata Edwin.

DPR Soroti LPSK Kalah Cepat dengan Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, mengkritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena tak bergerak cepat menangani perkara rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Lahat, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja dengan LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Habiburokhman menyoroti ramainya kasus tersebut lantaran vonis ringan terhadap pelaku.

Berita Rekomendasi

"Bisa sampai vonis ringan saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, vonis ringan tidak perlu terjadi apabila LPSK berinisiatif jemput bola sejak awal kasus.

Namun, lanjut dia, pada kenyataannya, kasus tersebut luput dari pantauan LPSK.

"Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana sejak awal, persidangan dipantau kinerja jaksanya sampai jaksa berhubungan dengan siapa dan lain sebagainya," ujar dia.

Vonis 10 Bulan Kurungan

Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual terhadap AP (17) yang tercatat masih duduk dibangku sekolah divonis 10 bulan hukuman kurungan.

Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas